Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.44Keywords:
Pengaturan, Hak Asasi Manusia, Sistem, HukumAbstract
Negara-negara di dunia sebagian besarnya telah mengakui dan menghormati keberadaan HAM. Oleh karena itu, dipandang penting sebuah negara memiliki peraturan yang menjamin keberadaan HAM. Karena dengan disusunnya pengaturan hukum, diharapkan masyarakat bisa lebih menyadari lagi betapa pentingnya HAM dalam kodratnya sebagai manusia. Terus bagaimana dengan Indonesia yang menganut konsep negara hukum, apakah dalam sistem hukum nasionalnya memberikan perlindungan pada HAM. Oleh karenanya, perlu ditelusuri kembali dalam sistem hukum nasional Indonesia mulai dari konstitusi hinggal peraturan perundang-undangan tingkat nasional apakah memuat jaminan dan perlindungan terhadap HAM. Untuk itulah tujuan artikel ini ditulis, yaitu mengetahui pengaturan HAM dalam sistem hukum nasional. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, pengaturan HAM dalam sistem hukum nasional dapat ditemukan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.
Downloads
References
Buka, V., Santika, I. G. N., Kartika, I. M., & Sujana, I. G. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Budaya Mana’o di Desa Manu Kuku Kabupaten Sumba Barat. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(1), 109-117.
Foresty, C. S. (2016). PROBLEM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: STUDI UU NO 1 TAHUN 1974 SERTA UU NO 39 TAHUN 1999 DAN HUKUM ISLAM. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(1), 017-054.
Handayani, Y. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat. Jurnal Rechtsvinding Online. Tanpa Volume, Tanpa Nomor.
Hastuti, L. (2011). Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat Nasional. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 395-406.
Kurniawan, I. D. (2023). The Meaning of the Principle of Material Legality in the Reform of Indonesian Criminal Law. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 37-40.
Meliana, Y. (2021). KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Justici, 13(1), 67-91.
Rahayu, R. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional.
Santika, I. G. N., Sujana, I. G., Kartika, I. M., & Suastika, I. N. (2022). Alur Pemikiran Finalisasi Pancasila dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(3), 552-561.
Santika, I. G. N. (2020). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.
Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.
Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N., Kartika, I. M., & Darwati, I. G. A. M. (2021). Reviewing The Handling Of Covid-19 In Indonesia In The Perspective Of The Pancasila Element Theory (TEP). JED (Jurnal Etika Demokrasi), 6(2), 210-221.
Setyawan, V. P. (2023). Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 28-31.
Septiningsih, I. (2023). The Importance of Expert Testimony in Proving Corruption Crimes. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 32-36.
Sukirno Muh. Afif Mahfud, Erlyn Indarti, (2019), ‘Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Tradisional Di Pantai: Perspektif Hak Asasi Manusia’, Mimbar Hukum, 31.3. 352–67
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
Tuhuteru, L., Budianingsih, Y., Santika, I. G. N., Kartika, I. M., Sujana, I. G., & Memang, E. B. W. (2023). Conflict Resolution Learning Model As A Strategic Effort in Building Peace Amidst Indonesia's Diversity. Widya Accarya, 14(1), 66-72.
Taupan, A. (2023). Tafsir Umum Terhadap Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bela Negara Menurut UUD 1945. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 1-5.
Wiryawan, I. W., & Sujana, I. G. (2023). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 41-46.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Nengah Sudiarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.