Perundungan Dalam Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.43Keywords:
Perundungan, Perspektif, Hukum, IndonesiaAbstract
Perundungan bukanlah fenomena baru dan memang sudah banyak terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia dan dapat dialami siapa pun. Perundungan atau bullying merupakan suatu peristiwa yang sudah tidak asing di dunia. Aksi bullying ini marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan aksi ini juga masih terjadi di lingkungan perguruan tinggi meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Perundungan dalam Pendidikan merupakan fenomena yang menjadi pembicaraan bahkan banyak diperdebatkan di segala bidang. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan perundungan dalam perspektif hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, atau perundungan. Beberapa Pasal yang mengatur secara implisit maupun eksplisit berkaitan dengan perundungan. Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan; Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan. perlindungan bagi anak sebagai korban tindak pidana cyber bullying di Indonesia didapati secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut UU PA.
Downloads
References
Agoes, I. I., & Lewoleba, K. K. (2023, November). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perundungan (Bullying) yang Terjadi di Lingkungan Pendidikan. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 589-609).
Bayu, D. R., Harahap, E. K., Hidjayanti, D., & Musfira, H. (2023). DIAGNOSA PADA KORBAN ANAK SMP NEGERI 4 PANTAI LABU SATU ATAP PADA TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (CYBERBULLYING) DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 9(1), 47-59.
Fadillah, A. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Aksi Perundungan. Jurnal Belo, 5(1), 86-100.
Farida, S. I. I., & Rochmani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur. Dinamika Hukum, 21(2), 44-51.
Fitri, W., & Putri, N. (2021). Kajian Hukum Islam Atas Perbuatan Perundungan (Bullying) Secara Online Di Media Sosial. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 143-156.
Mayasari, A., Hadi, S., & Kuswandi, D. (2019). Tindak Perundungan di Sekolah Dasar dan Upaya Mengatasinya. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, Dan Pengembangan, 4(3), 399-406.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Rahayu, T. S. (2022). Kesadaran Akan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kasus Perundungan Di Sekolah Sebagai Bentuk HAM.
Ramadhan, M. S., Mutiari, Y. L., Arifin, M. Z., Irsan, I., & Utama, M. (2021). Analisis Hukum Upaya Penanggulangan Tindakan Perundungan bagi Siswa–Siswi SMK Bina Latih Karya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 2(1), 29-38.
Saerang, W. S. (2022). Tindakan Perundungan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia. Lex Administratum, 10(2).
Samiuddin, L. M. (2023). Sisi Positif Tindakan Perundungan (Upaya Mengikis Habis Tindakan Perundungan). GAPAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1), 40-49.
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945). Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N., Sujana, I. G., Kartika, I. M., & Suastika, I. N. (2022). Alur Pemikiran Finalisasi Pancasila dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(3), 552-561.
Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Wayan Kandia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.