Keterbatasan Komisi Yudisial dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i1.108Keywords:
Komisi Yudisial, Tugas dan Kewenangan, Undang-Undang Dasar 1945Abstract
Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setelah Perubahan UUD 1945, banyak ahli yang berpendapat, bahwa Komisi Yudisial memiliki peran yang tidak terlalu signifikan dalam mengawasi sistem peradilan untuk tegaknya hukum dan keadilan. Pendapat yang muncul dari pakar hukum adalah terbatasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menurut UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kajian literature (literature review). Data yang bersumber dari buku-buku dan jurnal ilmiah online kemudian dianalisis secara mendalam dan diintepretasikan dalam bentuk hasil penelitian yang dapat diterima umum. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa keterbatasan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UUD 1945 dapat dilihat dari 1) Luputnya Mahkamah Konstitusi dari pengawasan Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan yang membatasi kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkaham Konstitusi. 2) Struktur organisasi Komisi Yudisial yang terbatas. Karena jumlah personil dan sumber daya manusia di lembaga Komisi Yudisial yang terbatas dibandingkan dengan jumlah hakim di seluruh Indonesia. 3) Proses pengawasan yang panjang. Proses pengawasan di Komisi Yudisial melibatkan beberapa tahap, mulai dari penerimaan laporan hingga pengambilan keputusan. 4) Potensi konflik kewenangan antara Komisi Yudisial dan MA terkait dengan mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan terhadap hakim.
Downloads
References
Al Zahra, N. M., & Nurjanah, N. (2022). Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 64-85.
Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6-10.
Hasan, N. K., Hipan, N., & Djanggih, H. (2018). Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Jurnal Kertha Patrika, 40(3), 141-154.
Jabbar, T. M. Q., Harahap, P., & Aqil, N. A. (2022). Urgensi penguatan wewenang Komisi Yudisial sebagai upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Recht Studiosum Law Review, 1(1), 13-25
Kartika, I. M., Wiryawan, I. W., & Pareira, A. P. (2024). THE ROLE OF THE BALI ELECTION SUPERVISORY BODY (BAWASLU) IN THE 2020 SIMULTANEOUS ELECTIONS. International Journal of Education and Social Science Studies, 1(1), 20-27.
Putu Ronny Angga Mahendra, & Ariance Rambu Bangi Roni. (2023). Democratic Education Based On Ict In The Industrial Revolution Era 4.0. Proceedings of The International Conference on Multi-Disciplines Approaches for The Sustainable Development, 649-655
Nasution, H. A. (2020). Penguatan Fungsi Komisi Yudisial Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Magister Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan, 1, 13-21.
Pelokilla, J. (2023). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 24-28.
Santika, I. G. N., Rindawan, I. K., & Sujana, I. G. (2019, December). MEMPERKUAT PANCASILA MELALUI PERGUB NO. 79 TAHUN 2018 DALAM MENANGGULANGI PENGIKISAN BUDAYA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0. In Seminar Nasional Inovasi Dalam Penelitian Sains, Teknologi Dan Humaniora-InoBali (pp. 981-990).
Santika, I. G. N. (2020). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan: Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945.
Santika, I. G. N. (2021). Aktualisasi pancasila dalam berbagai dimensi kehidupan.
Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 Secara Konseptual.
Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual.
Santika, I. G. N., Arnyana, I. B. P., Suastra, I. W., & Kartika, I. M. (2022). Contents Standard Policy of Basic Education in The National Level Reviewed from The Scope of Citizenship Education Materials. Journal of Sustainable Development Science, 4(1), 29-36.
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.
Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.
Santika, G. N., Sujana, G., & Winaya, M. A. (2019). Membangun Kesadaran Integratif Bangsa Indonesia Melalui Refleksi Perjalanan Historis Pancasila Dalam Perspektif Konflik Ideologis. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 4(2).
Setiadi, E. (2021). Hubungan Ideal Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 161-176.
Shadiq, M. A. (2022). SINERGISITAS KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SISTEM KETATANEGARAAN: SYNERGY OF THE JUDITIONAL COMMISSION AND THE SUPREME COURT IN THE STATE SYSTEM. Clavia, 20(1), 143-149.
Sila, I. M. (2024). Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 8-14.
Sujana, I. G., & Kandia, I. W. (2024). Indikator Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 56-62.
Sujana, I. G., & Pali, R. A. (2024). Hubungan Hak Asasi Manusia Dengan Demokrasi. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(2), 45-52.
Sujana, I. G. (2024). Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Perubahan UUD 1945. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 7-13.
I Gede Sujana, & I Putu Bagus Mustika. (2023). The Implementation Of Punishment From The Perspective On Human Rights. Proceedings of The International Conference on Multi-Disciplines Approaches for The Sustainable Development, 679-686
Sujianti, N. P. I. P., & Adnyana, G. T. (2024). Syarat Pewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 22-27.
Taupan, A. (2023). Tafsir Umum Terhadap Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bela Negara Menurut UUD 1945. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 1-5.
Tuhuteru, L., Budianingsih, Y., Santika, I. G. N., Kartika, I. M., Sujana, I. G., & Esto Bula Wiri Memang. (2023). Conflict Resolution Learning Model As A Strategic Effort in Building Peace Amidst Indonesia’s Diversity. Widya Accarya, 14(1), 66-72. https://doi.org/10.46650/wa.14.1.1404.66-72
Wajdi, F., & Hasanuddin, M. I. (2022). Pengawasan hakim dan penegakan kode etik di Komisi Yudisial. Sinar Grafika.
Wantu, F. M., & Rasyid, U. (2020). Redefinisi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Konstitusi: Upaya Mengharmonisasikan Putusan Pelaku Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Jurnal Majelis, 8, 33-60.
Yudisial, K. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Zahro, S., Kamilah, M. N., Ardiansyah, M., Safitri, I. M., Naharina, P. S., & Waraswati, A. N. (2023). Kesadaran Berpolitik Di Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(2), 49-64.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gede Sujana, I Made Sila, I Nengah Suastika, Rudi Ana Pali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.