Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.42Keywords:
Peran, Media Sosial, Penegakan Hukum, IndoensiaAbstract
Berbagai peristiwa hukum yang menarik dan menyedot perhatian masyarakat Indonesia disebabkan karena viral di media sosial. Media sosial dalam perkembangannya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya negara menegakan hukum di Indonesia. Dapat dikatakan, media sosial memiliki peran yang strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penting rasanya untuk mengetahui lebih dalam lagi bagaimana peran fundamental yang dimainkan media sosial dalam membantu aparat penegak hukum untuk menegakan hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran media sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data yang dilakukan dengan cara mensistematika data-data hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan peran media sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, yakni (1) transparasi dan akuntabilitas penegakan hukum. Dalam peranannya yang fundamental, media sosial dapat membantu aparat penegak hukum dalam menegakan hukum untuk mencapai dan meningkatkan transparansi dan juga akuntabiitas. (2) membangun kesadaran penegak hukum. Dengan adanya media sosial ini membantu penegak hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum untuk to complay atau to confirm (3) kontrol sosial. Media sosial kini dapat dikatakan tidak sekedar sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga “guardian of justice by netizen” dalam upaya mendukung penegakan hukum dan keadilan.
Downloads
References
Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15-24.
Azizah, L., Gunawan, J., & Sinansari, P. (2021). Pengaruh Pemasaran Media Sosial TikTok terhadap Kesadaran Merek dan Minat Beli Produk Kosmetik di Indonesia. Jurnal Teknik ITS, 10(2), A438-A443.
Daud, B., Karianga, H., & Mutalib, M. T. (2022). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Bermedia Sosial. Janur: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).
Devianto, Y., & Dwiasnati, S. (2021). Rancang Bangun Web Portal Berita Sebagai Sumber Informasi Berita Tentang Pertanian. JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi), 8(2), 534-546
Doly, D. (2020). Penegakan hukum kampanye hitam (Black campaign) di media sosial: Pembelajaran pemilihan umum presiden tahun 2019. Kajian, 25(1), 1-18.
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177-188
Hasibuan, E. S., & SH, M. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Hasibuan, Z. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dewasa ini. Jurnal Justitia: jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(01)
Hermawan, M. A. C. (2021). Analisis penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita hoax COVID-19 melalui media sosial. Dinamika Administrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen, 4(1).
Pelokilla, J. (2023). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 24-28.
Kartika, I. M., & Mustika, I. P. B. (2023). Peran Generasi Muda Dalam Menangkal Hoax Di Media Sosial Untuk Membangun Budaya Demokrasi Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(2), 29-40.
Kurniawan, I. D. (2023). The Meaning of the Principle of Material Legality in the Reform of Indonesian Criminal Law. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 37-40
Muhammad, R. N., Wulandari, L., Qomarrullah, R. I., & Sawir, M. (2022). Social Justice Warrior Trend: Penegakan Hukum Dan Viralisasi Kasus Melalui Media Sosial. PETITUM, 10(1).
Nurdin, H. B., & SH, M. (2021). Kedudukan dan fungsi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Penerbit Alumni.
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.
Santika, I. G. N. (2021). Tinjauan Historis Terhadap Keppres No. 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila. Vyavahara Duta, 16(2), 149-159.
Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N. (2020b). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945). Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N., Kartika, I. M., & Darwati, I. G. A. M. (2021). Reviewing The Handling Of Covid-19 In Indonesia In The Perspective Of The Pancasila Element Theory (TEP). JED (Jurnal Etika Demokrasi), 6(2), 210-221.
Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.
Setiadi, A. (2016). Pemanfaatan media sosial untuk efektifitas komunikasi. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 16(2).
Salle, S. (2020). Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Sudirman, L. (2023). PERAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT PENCAPAIAN SUARA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: NO VIRAL NO JUSTICE. Paulus Law Journal, 5(1), 16-40.
Pratiwi, V. L. (2023). PERAN SOSIOLOGI HUKUM PADA PENEGAKAN HUKUM PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL: SEBUAH LITERATURE REVIEW. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 5(1), 41-4
Puspitarini, D. S., & Nuraeni, R. (2019). Pemanfaatan media sosial sebagai media promosi. Jurnal Common, 3(1), 71-80.https://doi.org/10.34010/common.v3i1.1950
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Wiryawan, I. W., & Sujana, I. G. (2023). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 41-46.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anak Agung Gde Putera Semadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.