Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.24Keywords:
Kedudukan, Pancasila, Peraturan, Perundang-undanganAbstract
Sebenarnya sudah banyak ahli yang berupaya mengkaji Pancasila dari sudut pandang hukum. Kajian ini telah lama digaungkan, terutama pada masa Orde Baru. Mengingat pada waktu itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa bulan madunya. Namun setelah reformasi Pancasila mulai surut, sehingga seiring berjalannya waktu semakin dilupakan dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Setelah Orde Baru runtuh, Pancasila tidak lagi menjadi idola dan primadona dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau sudah seperti ini, tentunya muncul sebuah kekhawatiran, Pancasila tidak lagi menjadi dasar negara yang benar-benar membumi melalui implementasinya. Pancasila di masa depan hanya akan menjadi retorika semata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 menimbulkan implikasi logis terhadap kedudukannya. Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3). Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Downloads
References
Buka, V., Santika, I. G. N., Kartika, I. M., & Sujana, I. G. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Budaya Mana’o di Desa Manu Kuku Kabupaten Sumba Barat. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(1), 109-117.
Dairani, D. (2021). Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 19-34.
Daullah, R., Srinita, D., Ramadhani, O., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Gema Keadilan, 9(2), 108-116.
Fransisco, W. (2017). Pancasila sebagai landasan hukum di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 11(1).
Hadi, S. (2021). Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Konstitusi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Islamic Law, 3(2), 304-341.
Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), 6-12.
Huzaeni, M. R. (2022). Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Kurnisar, K. (2011). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum di Indonesia. Media Komunikasi FPIPS, 10(2).
Ochtorina, D. (2021). PANCASILA DALAM TEORI JENJANG NORMA HUKUM HANS KELSEN. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 514-525.
Prabandani, Hendra Wahanu. (2022). MENELUSURI KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM (Discovering the Position of Pancasila as the Basic Norm in Indonesia). IBLAM LAW REVIEW, Vol 2 No 1 2022, Hal 158-180.
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.
Santika, I. G. N., Kartika, I. M., Sujana, I. G., & Dwindayani, N. M. A. (2023). The Dynamic History of the Journey of Pancasila as the Foundation of the Indonesian State. Journal of Sustainable Development Science, 5(1), 25-32.
Santika, G. N., Sujana, G., & Winaya, M. A. (2019b). Membangun Kesadaran Integratif Bangsa Indonesia Melalui Refleksi Perjalanan Historis Pancasila Dalam Perspektif Konflik Ideologis. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 4(2).
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945). Penerbit Lakeisha.
Wirawan, V. (2022). Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Tertinggi (Suatu Kajian Filsafat): Pemahaman Bagi Mahasiswa UNJAYA, UNIMUGO dan UMK. Abdi Masyarakat, 4(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Gusti Ngurah Santika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.