Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Perubahan UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.41Keywords:
Kedudukan, Fungsi, Dewan Perwakilan Rakyat, Perubahan UUD 1945Abstract
Salah satu perubahan desain ketatanegaraan yang terjadi adalah perubahan fungsi dari lembaga negara. Sebelum Amandemen UUD 1945. Salah satu implikasi dari adanya perubahan politik pasca reformasi 1998 telah mendorong lembaga DPR menjadi lebih demokratis dan akuntabel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka (library research),yaitu penelitian yang menggunakan dokumen tertulis sebagai data, dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai kedudukan sebagai lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Artinya kekuasaan legislasi, kekuasaan penentuan anggaran, dan kekuasaan pengawasan, berada ditangan Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi legislasi tersebut yakni membentuk Undang-Undang yang kemudian dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Fungsi anggaran dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh Presiden. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Downloads
References
Abdullah, A. G. (2018). Pengantar Memahami Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 1(2), 1-10.
Anggraeni, R. (2019). Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Secara Ideal Dalam Pembentukan Undang-Undang. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 283-293.
Antari, P. E. D. (2020). Implementasi fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat dalam upaya memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217-238
Jaya, P. J. C., & Darwanto, D. (2021). Mekanisme Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen Uud 1945. Cendekia Jaya, 3(1), 103-110
Muchlisin, M. (2019). KEDUDUKAN SERTA FUNGSI DPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. MIMBAR YUSTITIA, 3(2), 124-130.
Evi Oktarina, S. H. (2021). Kewenangan Legislatif Dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Deepublish.
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.
Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 Secara Konseptual. Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N. (2020b). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945). Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N., Sujana, I. G., Kartika, I. M., & Suastika, I. N. (2022). Alur Pemikiran Finalisasi Pancasila dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(3), 552-561.
Santika, I. G. N. (2021). Tinjauan Historis Terhadap Keppres No. 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila. Vyavahara Duta, 16(2), 149-159.
Sugiman, S. (2020). Fungsi Legislasi Dpr Pasca Amandemen UUD Nkri 1945. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 10(2).
Sunarto, S. (2018). PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPR (Perbandingan antara Era Orde Baru dan Era Reformasi). Integralistik, 29(1), 13.
Susanto, S. N. H. (2014). Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Masalah-Masalah Hukum, 43(2), 279-288.
Suparman, O. (2023). Konsep Lembaga Negara Indonesia dalam Perspektif Teori Trias Politica Berdasarkan Prinsip Checks and Balances System. AHKAM, 2(1), 59-75.
Taupan, A. (2023). Tafsir Umum Terhadap Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bela Negara Menurut UUD 1945. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 1-5.
Tunggal, S. (2023). Membangun Kesadaran Politik Warga Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 11-15.
Pelokilla, J. (2023). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 24-28.
Wahyumi, P. (2016). Struktur Ketatanegaraan Ri Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 (Sebelum Dan Sesudah Amandemen). Bangun Rekaprima: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa, Sosial dan Humaniora, 1(2, Oktober).
Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi Fungsi Anggaran DPR dalam Kerangka Checks and Balances. Jurnal Yudisial, 7(2), 197-212.
Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2017). Gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan: cerminan penegasan dan penguatan Sistem presidensiil Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(03), 313-324
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Gede Sujana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.