Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • Aaron Alelxander Universitas Cendrawasih

DOI:

https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.3

Keywords:

Peran Masyarakat, Penegakan Hukum, Indonesia

Abstract

Penegakan hukum merupakan sarana efektif untuk mencapai tujuan hukum. Karena itu sudah semestinya seluruh tenaga dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, maka peran aktif masyarakat tentunya tidak mungkin dapat dipisahkan. Di Indonesia sendiri masyarakat memiliki peran penting dalam setiap upaya yang dilakukan oleh negara untuk menegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literature (library research) yaitu penelitian yang didasarkan pada pendapatan-pendapat ahli. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa masyarakat juga merupakan bagaian terpenting dalam sebuah negara, karena masyarakat memiliki peran untuk pemeliharaan dan dukungan untuk mencapai tujuan dari suatu negara.  Untuk mengupayakan adanya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, sangat diperlukan kepekaan dan keaktifan masyarakat dalam menghargai hak yang dimiliki oleh setiap orang, meningkatkan etika dan moral dengan kesadaran sendiri, serta menunaikan kewajiban dalam bermasyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap kasus hukum. Peran masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dilakukan dengan dua Jalan, yaitu pengawasan aktif masyarakat harus dalam perlindungan dan control terhadap penegakan hukum. Bentuk partisipasi warga negara dalam perlindungan dan penegakan hukum didalam lingkungan sekitarnya bisa berupa masyarakat aktif dalam melaporkan dugaan tindakan kriminal yang ada disekitarnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Arianto, H. (2012b). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.

Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). DIMENSI-Journal of Sociology, 8(2).

Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41-50.

Hakim, E. R. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 43-54.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1). https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349

Rahman, M. G., & Tomayahu, S. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al Himayah, 4(1), 142-159.

Sanyoto, S. (2008). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199-204.

Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Risalah Hukum, 39-53.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.

Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 207-234.

Downloads

Published

2023-03-30

How to Cite

Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. (2023). IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research , 1(1), 11-15. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.3

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.