Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.40Keywords:
Demoralisasi Pancasila, Penegakan Hukum, IndonesiaAbstract
Meskipun Pancasila telah menjadi sumber rujukan dalam pembetukan dan penegakan hukum di Indonesia, tetapi permasalahan tetap saja muncul di lapangan. Permasalahan yang sering kali terjadi di tengah masyarakat adalah hukum hanya berhenti pada tatanan saja. Hukum hanya menjadi semacam formalitas bagi sebuah negara hukum. Hukum tidak lagi menjadi sebuah payung yang mampu melindungi hak dan kewajiban setiap warga negaranya. Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semestisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka atau studi kepustakaan, yaitu berisi teori-teori yang relevan dengan masalah-masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa demoralisasi Pancasila dalam penegakan hukum di Indonesia dapatlah diukur dari kualitas para penegak hukumnya. Mengingat masih rendahnya moralitasnya yang mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan aparat penegak hukum. Demoralisasi Pancasila terlihat dari persoalan hukum terkait tebang pilihnya penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat lebih banyak mengenal hukum tajam kebawah tumpul ke atas. Demoralisasi Pancasila juga terlihat dari penegakan hukum yang diskriminatif. Penegakan hukum yang diskriminatif adalah berpihak kepada orang yang memiliki kekuasaan dan materi bukan pada orang yang tidak memiliki kekuasaan dan materi, bahkan hukum akan berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan, pangkat, atau hubungan dengan pejabat hukum atau aparat penegak hukum.
Downloads
References
Al Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169-192.
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359-372.
Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.
Budi Rizki, H. (2020). Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih. Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih.
Cahyami, R. (2022). Konsep Keadilan Menurut Perspektif Perjanjian Lama Terhadap Pelaksanaan Hukum di Indonesia: Suatu Refleksi Hukum “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”. Sabda: Jurnal Teologi Kristen, 3(2), 62-74.
Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41-50.
Daullah, R., Srinita, D., Ramadhani, O., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Gema Keadilan, 9(2), 108-116.
DM, M. Y., Hendrik, H., Supeno, R., & Saragih, G. M. (2022). Politik Hukum Kedudukan Dan Peranan Komisi Yudisial Di Indonesia. Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn), 5(2), 226-236.
HR, M. A. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 1(1), 57-68.
Idayanti, S., Haryadi, T., & Widyastuti, T. V. (2020). Penegakan supremasi hukum melalui implementasi nilai demokrasi. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 83-93.
Isnantiana, N. I. (2019). Hukum dan Sistem Hukum sebagai Pilar Negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 19-35.
Mahanani, A. E. E. (2019). Rekonstruksi budaya hukum berdimensi Pancasila dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 22(01), 1-10
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).
Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N. (2020b). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.
Santika, I. G. N. (2020c). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.
Santika, G. N., Sujana, G., & Winaya, M. A. (2019). Membangun Kesadaran Integratif Bangsa Indonesia Melalui Refleksi Perjalanan Historis Pancasila Dalam Perspektif Konflik Ideologis. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 4(2).
Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 Secara Konseptual. . Penerbit Lakeisha.
Takanjanji, J., Tajsgoani, N., & Rahadat, B. A. (2022). KETIDAKADILAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF MORALITAS. LENTERA PANCASILA: Jurnal Riset Hukum & Pancasila, 1(1), 29-40.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.
Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 162-171.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Made Kartika, Martha Lesni Umbu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.