Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.4Keywords:
Konflik, Sengketa, Tanah Desa AdatAbstract
Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat terkadang dapat menimbulkan suatu konflik yaitu perbedaan pendapat diantara dua pihak atau lebih yang memperebutkan satu objek yang sama. Faktor terjadinya konflik yaitu, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Cara penyelesaian sengketa ada dua litigasi dan non litigasi yang dibagi menjadi empat yaitu: konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.Penelitian ini bersifat hukum empiris yakni berdasarkan gejala yang terjadi di masyarakat. Dan menjelaskan secara jelas terkait gejala yang terjadi dimana dalam mengumpulkan informasi dilapangan penulis menggunakan teknik bola salju serta mengolah data yang didapatkan secara kualitatif dengan lebih mengutamakan analisan dan deskriptif nerdasarkan hukum yang berlaku dan teori-teori yang relevan. Konflik tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung, disebabkan oleh faktor eksternal atau manusia yaitu adanya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, adanya perbedaan pendapat, kepentingan antara pihak satu dengan yang lainnya dan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Upaya dan penyelesaian sengketa tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan oleh Bandesa Adat Kerobokan yaitu: menggunakan cara non-litigasi dimana penyelesaian sengketanya dilakukan diluar pengadilan dengan cara mediasi dan konsiliasi. Dimana dalam penyelesaian sengketa diselesaikan melalui paruman desa dengan menghadiri pihak yang bersengketa dan para saksi dimana peran dari Bandesa Adat Kerobokan sebagai pihak ketiga antara pihak yang bersengketa.
Downloads
References
Achmad, Rubaie H. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Pusderankum dan Bayumedia
Amriani, Nurnaningsih. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Chomzah, Ali Achmad. (2003). Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak AtasTanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 81-89.
Indradewi, A. A., & Ngurah, S. (2016). Pergeseran Fungsi Pura di Bali: Dari Ritual ke Pertemuan Politik. Denpasar: Jurnal Kajian Bali, 6(02).
Liliweri, Alo. (1997). Sosiologi Organisasi. PT. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, Takdir. (2017). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Salindeho, John. (1998). Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Sinar Grafika: Jakarta.
Soekanto, Soerjono. (2006) Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sumardjono, Maria S.W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya. Kompas: Jakarta.
Usman, Rachmadi (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Usman, Rachmadi, (2012b). Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahyudi, Andri. (2015). Konflik, Konsep Teori, dan Permasalahan. Jurnal PUBLICIANA. 8 (3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Agus Ariana Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.