Analisis Sengketa Merek Terkenal Internasional di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek ARC’TERYX)
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.171Keywords:
Merek Terkenal, Perlindungan Merek, Sengketa MerekAbstract
Penelitian ini mengkaji sengketa merek dagang antara Arc’teryx, merek terkenal asal Kanada, dengan pihak yang mendaftarkan merek tersebut terlebih dahulu di Indonesia tanpa otorisasi resmi. Meskipun Arc’teryx telah dikenal secara global, sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan atau terkenal secara internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Arc’teryx dalam memperjuangkan hak mereknya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang dikaji meliputi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa Arc’teryx dapat mengajukan gugatan pembatalan merek atas dasar pendaftaran dengan itikad tidak baik. Selain itu, tersedia jalur alternatif melalui mekanisme lisensi atau akuisisi terhadap merek yang telah terdaftar di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Arc’teryx merupakan merek terkenal secara global, posisinya dalam sistem hukum merek Indonesia tetap lemah jika tidak melakukan pendaftaran. Perlindungan hukum hanya dapat diperoleh jika Arc’teryx mampu membuktikan unsur ketenaran merek dan adanya pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Sengketa ini juga berdampak pada pelindungan konsumen, karena penggunaan merek yang menyesatkan dapat merugikan pihak pembeli. Dengan demikian, penyelesaian sengketa merek asing tidak hanya menyangkut hak pelaku usaha, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan konsumen.
Downloads
References
Achmad, A., & Adlhiyati, Z. (2023). Legal Reasoning: How Well-Known Marks are Positioned Through Legal Positivism. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), 55. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.55-68
Gunawan, Y. (2022). Penyelesaian sengketa merek terdaftar dan merek terkenal dalam mewujudkan perlindungan hukum. Iblam Law Review, 2(2), 141-164.
Jened, R. (2013). Hukum Merek: Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Prenadamedia Group.
JIM, T. (2021). Law of Trade Marks in Singapore (4th ed.). Sweet & Maxwell Singapore.
Johnny Ibrahim, J. E. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Pertama). Prenadamedia Group.
Prasetyo, M. A., Adawiyah, R., Mahulae, R. N., & Nainggolan, M. (2024). Analisis yuridis putusan nomor 811 K/Pdt. Sus-HKI/2021 tentang sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Unram Law Review, 8(1).
Purnama, A. P., Chumbradika, C., & Wahyono, W. (2023). Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Agung Menolak Permohonan Kasasi Dalam Kasus Sengketa Merek. Journal Evidence Of Law, 2(2), 232-246.
Putri, D. A. F. R. P., & Sutrisno, B. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Antara Toyota Lexus Melawan Prolexus (Studi Kasus Putusan Nomor 450 K/Pdt. Sus-Hki/2014). Commerce Law, 4(1).
Kurniawan, I. D., & Setyawan, V. P. (2024). The Importance of Protecting E-Commerce Consumer Personal Data. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 51-55.
Marzuki, M. (2011). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (7th ed.). Kencana.
Nugraha, R., & Krisnamurti, H. (2019). Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 97-114.
Nasution, M., Iwan, Faury, A., & Lubi, Z. (2016). Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Kencana.
Ramadhani, A. P., & Roisah, K. (2024). Penerapan Prinsip First To File Dalam Sengketa Merek Internasional Putusan Nomor: 106/Pdt.Sus- Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 7(1).
Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.
Sitohang, G. S., Syahbana, E., Alisya, J., & Purba, B. (2025). Analisis Sengketa Merek Dagang dan Perlindungan Hak Milik Menurut Pasal 28 H Ayat 4 UUD 1945. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 2164-2169.
Wijaya, Antonius Ivananda Dias & Cahyaningsih, Diana Tantri. (2024). Inkonsistensi Mahkamah Agung Dalam Menerapkan Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dalam Sengketa Merek. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5), 72–87. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.381
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Brian Valentino Lates Cal Cariver

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











