Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif

Authors

  • Vincentius Patria Setyawan Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.19

Keywords:

Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Residiv

Abstract

Abstrak- Diversi merupakan sebuah upaya yang diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak di luar proses peradilan. Tujuan dari diversi adalah untuk mencapai keadilan restorative yang merupakan spirit dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Pelaksanaan diversi dalam penanganan perkara anak memiliki batasan yakni tidak diperbolehkan bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Sebagaimana diketahui bahwa menurut ilmu hukum pidana terdapat 2 (dua) jenis pengulangan tindak pidana (residiv), hal ini menimbulkan pertanyaan frasa “pengulangan tindak pidana” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UUSPPA mengacu pada jenis residiv yang mana. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis residiv yang dimaksudkan dalam syarat diversi adalah dapat berupa residiv umum maupun residiv khusus, dan dalam pasal tersebut memuat perluasan makna residiv bahwa istilah residiv tidak hanya mengacu kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan dan inkracht serta sudah menjalani pidana saja. Recidiv juga berlaku bagi anak yang pernah di-diversi menurut sistem peradilan pidana anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Irwanto, Fentiny Nugroho dkk (2021). Perdagangan Anak di Indonesia. International Labour Office.

Muladi (2013) Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak-Anak. BPHN. Jakarta.

Lilik Mulyadi (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Alumni. Bandung.

Yul Ernis (2016). Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 10. No. 2.

Peter Mahmud Marzuki (2010). Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.

Terence Morris (2002) The Criminal Area: A Study in Social Ecology. London: Routledge.

Lionel W. Fox (2001) The English Prison and Borstal Systems: An Account of the Prison and Borstal System. London: Routledge.

Zuleha (2017) Dasar-Dasar Hukum Pidana. Penerbit Deepublish. Sleman.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif. (2023). IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research , 1(2), 28-31. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.19

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.