Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

Authors

  • Dewa Putu Hendra Widiatmika Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.1

Keywords:

Penerapan Hukum, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana

Abstract

Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai cara penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorantasi pada pemindaan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Bagaimana upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik teknik wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data yang dilakukan dengan cara mensistematika data-data hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan belum maksimalnya Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Adapun Upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah dengan melakukan Sosialiasai kepada penyidik dan penyidik pembantu dan kepada masyarakat umum, menyiapkan ruangan keadilan restoratif sebagai sarana mediasi pihak yang bermasalah serta membuat mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amriani, Nurnaningsih. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Anas Yusuf. (2016). Implementsi Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri. Universitas Trisakti, Jakarta

Satriana, I. M. W. C. (2013). Kebijakan Formulasi Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana. 2(3), 1-16

Satriana, I Made Wahyu Chandra & Dewi, Ni Made Liana. (2021). Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative Justice. Denpasar: Udayana University Press.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Sulaiman, Eman. (2016). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Lihat dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 2, 2016), 199

Downloads

Published

2023-03-30

How to Cite

Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. (2023). IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research , 1(1), 1-5. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.1

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.