Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.5Keywords:
Mahkamah Konstitusi, undang-undang, Undang-Undang Dasar 1945Abstract
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan, terutama dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi diperlukan karena Indonesia telah melakukan perubahan mendasar atas Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan pengawasan and perimbangan sebagai pengganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research (kepustakaan) yang memusatkan kegiatan pada perpustakaan untuk memperoleh data tanpa melakukan riset di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa wewenang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan wujud prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian dilakukan dalam bentuk pengujian formal dan pengujian secara materiil. Semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus berdasar kepada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan isi UUD 1945. Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dibatalkan melalui pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Downloads
References
Ali, M. M. (2015). Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 12(1), 172-195.https://doi.org/10.31078/jk12110
Bintari, A. E. (2013). Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam Penegakan Hukum Tata Negara. Pandecta Research Law Journal, 8(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v8i1.2355
Handoyo, B. H. C. (2021). Idealisme Constituendum Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Arena Hukum, 14(1), 1-18. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.1
Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068
Lailam, T. (2014). Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Media Hukum, 21(1), 19. https://doi.org/10.18196/jmh.v21i1.1159
Nurhayati, S., Indra, M., & Junaidi, J. (2015). Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislature dalam Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 (Doctoral dissertation, Riau University).
Sarkol, M. E. (2015). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. LEX ADMINISTRATUM, 3(7).
Thaib, D. (2016). Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 10(23), 85–97. https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss23.art5
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rangga Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.