Desain Kelembagaan Penyelenggara Pemilu dalam Perspektif Hukum Tata Negara Demokratis Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60153/ijolares.v4i1.266Keywords:
Pemilu, Desain Kelembagaan, Penyelenggara Pemilu, Hukum Tata Negara, Demokrasi KonstitusionalAbstract
Dalam negara demokrasi konstitusional, pemilihan umum tidak hanya berfungsi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, tetapi juga sebagai mekanisme konstitusional yang sangat ditentukan oleh efektivitas desain kelembagaan penyelenggaranya. Dalam konteks tersebut, desain kelembagaan penyelenggara pemilu memiliki peran strategis untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis desain kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia dalam perspektif hukum tata negara demokratis, khususnya untuk mengidentifikasi problem konstitusional dalam pembagian kewenangan dan relasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk menilai konsistensi desain kelembagaan penyelenggara pemilu Indonesia dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang berkembang secara universal. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara dan demokrasi konstitusional. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik preskriptif-argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa desain kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia secara normatif memang mencerminkan prinsip independensi dan checks and balances melalui keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP, namun secara struktural masih menyisakan persoalan serius dalam pembagian kewenangan dan pola relasi kelembagaan.
Downloads
References
Ashfiya, N. A. (2024). Penegakan hukum pemilu dalam sistem demokrasi konstitusional di Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Kenegaraan, 11(2), 145–162.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Norris, P. (2010). Public trust in electoral management bodies. International Political Science Review, 31(1), 5–27. https://doi.org/10.1177/0192512109348657
Putra, R. A., & Rahman, F. (2022). Independensi penyelenggara pemilu di tingkat daerah dalam perspektif hukum tata negara. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 7(1), 89–104.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Santika, G. N., Sujana, G., & Winaya, M. A. (2019). Membangun Kesadaran Integratif Bangsa Indonesia Melalui Refleksi Perjalanan Historis Pancasila Dalam Perspektif Konflik Ideologis. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 4(2).
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.
Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 Secara Konseptual.
Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.
Sila, I. M., Santika, I. G. N., Kandi, D. N., & Ngana, C. R. D. (2025). DEMOCRACY AND THE 1945 CONSTITUTION: A POLITICAL PERSPECTIVE ON INDONESIA’S CONSTITUTIONAL FRAMEWORK. International Journal of Education and Social Science Studies, 1(2), 93-102.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Warjiyati, S. (2020). Penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dalam mewujudkan pemilu demokratis dan bermartabat. Aristo: Jurnal Sosial, Politik, Humaniora, 8(2), 327–344.
Yusuf, M., Hidayat, A., & Pratama, D. R. (2025). Desain kelembagaan penyelenggara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Wayan Kandia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











