Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah

Authors

  • I Wayan Wiryawan IKIP Saraswati Tabanan
  • I Gede Sujana Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.23

Keywords:

APBD, Dana Hibah, Pemerintah Daerah

Abstract

Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penerima hibah uang yang bersumber dari BPBD oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggung jawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai pemenerimaan hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan apabila ada sisa dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan maka, sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basri, Yuswar Zainul dan Mulyadi Subri. (2003). Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sianturi, H. (2017). Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 86-105.

Karmila, Cokorda Dalem Dahana. (2017). Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Pemberian Dana Bantuan Sosial. Kertha Negara, Vol. 06, No. 01.

Saidi, M.Djafar. (2011). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.

Santika, I. G. N. (2021b). Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945). Penerbit Lakeisha.

Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 Secara Konseptual. Penerbit Lakeisha.

Santika, I. G. N., Kartika, I. M., & Darwati, I. G. A. M. (2021). Reviewing The Handling Of Covid-19 In Indonesia In The Perspective Of The Pancasila Element Theory (TEP). JED (Jurnal Etika Demokrasi), 6(2), 210-221.

Santika, I. G. N. (2020b). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.

Suharyanto, Hadriyanus. (2005). Konsep Anggaran Kinerja Dalam Anggaran Berbasis Kinerja Konsep dan Aplikasinya. Magister Adminitrasi Publik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sutedi, Adrian. (2009). Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi. (2010). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.

Tjandra, W.Riawan. (2013). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT Grasindo.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Widjaja, Gunawan, 2002, Pengelolaan Harta Kekayaan Negara Suatu Tinjauan Yuridis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. (2023). IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research , 1(2), 41-46. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.23