Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia

Authors

  • Yoanda Widi Pranata Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.164

Keywords:

Pasal 27 Ayat (3), UU ITE, Kebebasan Berpendapat, Pencemaran Nama Baik, UU No. 1 Tahun 2024

Abstract

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama bertahun-tahun menui kritik karena mengandung frase yang multitafsir seperti “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Revisi terhadap pasal ini akhirnya dilakukan melalui penggantian dengan Pasal 27A dalam UU No. 1 Tahun 2024. Perbedaan konkret antara keduanya terletak pada redaksional yang lebih spesifik dalam Pasal 27A, yang secara eksplisit mensyaratkan adanya "tuduhan secara langsung" dan "menyerang kehormatan atau nama baik dengan maksud diketahui publik", serta penghilangan unsur penghinaan yang sebelumnya bersifat luas dan karet. Meskipun telah dilakukan upaya perbaikan, potensi multitafsir tetap ada jika tidak didukung oleh implementasi dan pedoman hukum yang ketat. Meski demikian, rumusan Pasal 27A tetap menyisakan potensi multitafsir karena istilah seperti "kehormatan" dan "nama baik" masih subjektif, tanpa pedoman hukum yang ketat. Dalam konteks era digital, di mana penyebaran informasi sangat cepat melalui media sosial dan algoritma platform kerap memperkuat polarisasi, regulasi terhadap ujaran menjadi semakin kompleks. Artikel ini membandingkan secara rinci perubahan norma hukum antara pasal lama dan pasal baru, serta menyoroti urgensi pembahasan dalam lanskap digital saat ini yang menyentuh banyak pihak—tidak hanya aktivis seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tetapi juga jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat umum. Penelitian ini menekankan pentingnya penafsiran hukum yang ketat dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam menghadapi dinamika komunikasi digital yang semakin kompleks 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arkhan, M., Bastian, M., Sutanto, R., & Basuni, R. R. (2024). Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ) Evaluasi Efektivitas Undang-Undang No . 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pencegahan Cyberterrorism Evaluation of the Effectiveness of Law No . 1 of 2024 on Information and Electronic Trans. 5681(2), 430–443.

Dewi, N. M. T. (2025). Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 1-10.

Fundamental, T. J. (2024). Kajian Pasal 27 A UU No . 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE Study of Article 27 A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 8 of 2008 concerning ITE Munir Universitas Muhammadiyah. 13(1), 1–12.

Hidayat, S. (2025). Demokrasi di Indonesia: Tantangan dan Solusi. JOCER: Journal of Civic Education Research, 3(1), 1-8.

ICJR. (2019). Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara. https://icjr.or.id/ketentuan-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-di-rkuhp-ancam-hak-warga-negara/

Kandia, I. W., & Wiryawan, I. W. (2025). LAW AS AN INSTRUMENT OF SOCIAL TRANSFORMATION: A THEORETICAL AND EMPIRICAL STUDY OF THE ROLE OF LAW IN DRIVING CONTEMPORARY SOCIETAL CHANGE. International Journal of Education and Social Science Studies, 1(2), 103-111.

Kantjai, M. M. (2016). Pasal 355 Ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Aspek Lex Certa pada Asas Legalitas. Lex Crimen, V(1), 1–23.

Kumar, R. (2024). THE RELATIONSHIP BETWEEN ECONOMY AND CRIME IN THE COVID-19 PANDEMIC ERA (CASE STUDY OF INDIA AND INDONESIA). International Journal of Education and Social Science Studies, 1(1), 28-32.

Kurniawan, I. D. (2023). The Meaning of the Principle of Material Legality in the Reform of Indonesian Criminal Law. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 37-40.

Kurniawan, I. D., & Setyawan, V. P. (2024). The Importance of Protecting E-Commerce Consumer Personal Data. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 51-55.

Muptiah, O. O. (2025). Sistem Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 3(1), 9-19.

Putra, A. E., Hukum, F., & Batam, U. I. (2022). Kebebasan Berpendapat Masyarakat. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(5), 2366–2374.

Putri, N. S. (2021). Memikirkan Kembali Unsur “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas. Indonesia Criminal Law Review, 1(1), 60–72. https://scholarhub.ui.ac.id/iclrAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss1/5

Putri, R. (2024). Perjalanan Kasus Lord Luhut hingga Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas. https://www.tempo.co/arsip/perjalanan-kasus-lord-luhut-hingga-haris-azhar-dan-fatia-divonis-bebas-99837

Rachmawati, F. A., Nasya, J., & Taduri, A. (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 491–508. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/735

Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.

Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan: Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945.

Santika, I. G. N. (2020). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.

Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.

Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.

Sari, N. W., Yanto, O., Soewita, S., & Nuraeny, H. (2025). Criminal Responsibility of Corporations in Criminal Acts of Corruption. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 25-33.

Septiningsih, I. (2023). The importance of expert testimony in proving corruption crimes. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 32-36.

Sila, I. M. (2024). Membangun kesadaran hukum warga negara melalui pendidikan kewarganegaraan. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 8-14.

Sila, I. M., Santika, I. G. N., Kandi, D. N., & Ngana, C. R. D. (2025). DEMOCRACY AND THE 1945 CONSTITUTION: A POLITICAL PERSPECTIVE ON INDONESIA’S CONSTITUTIONAL FRAMEWORK. International Journal of Education and Social Science Studies, 1(2), 93-102.

Sujana, I. G., & Kandia, I. W. (2024). Indikator lemahnya penegakan hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 56-62.

Sujana, I. G., & Pali, R. A. (2024). Hubungan Hak Asasi Manusia Dengan Demokrasi. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(2), 45-52.

Sujianti, N. P. I. P., & Adnyana, G. T. (2024). Syarat Pewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 22-27.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2011). UU NO.1 Tahun 2024. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 287.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia. (2025). IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research , 3(2), 41-47. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.164