UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60153/jocer.v1i1.11Keywords:
UUD 1945, Landasan Konstitusional, Hak, Warga NegaraAbstract
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu studi kepustakaan/studi literatur dengan mereview berbagai jurnal dan buku yang berkaitan dengan UUD 1945 dan hak warga negara sebagai sumber referensi. Hasil penelitian menunjukan, bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi nasional merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi patokan dan pedoman bagi peraturan hukum lainnya. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya. Dalam UUD 1945 secara tegas memuat hak-hak dasar warga negara yang selanjutnya disebut hak konstitusional. Karena dicantumkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar maka ia menjadi bagian dari konstitusi atau undang-undang dasar sehingga seluruh cabang kekuasaan Negara wajib menghormatinya. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan negara, baik sebagai hak warga negara atau hak asasi.
Downloads
References
Alelxander, A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 11-15.
Amin, M., & Sari, M. (2023). Perlindungan Hak Warga Negara dalam Perspektif Al-Qur’an dan Konstitusi. TAFSE: Journal of Qur'anic Studies, 8(1), 19-33.
Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6-10.
Buka, V., Santika, I. G. N., Kartika, I. M., & Sujana, I. G. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Budaya Mana’o di Desa Manu Kuku Kabupaten Sumba Barat. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(1), 109-117.
Cerdas, F.A., & Afandi, H. (2019). Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019). SASI, 25(1), 72-83. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.142.
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia. ASAS, 8(2).
Khatimah, H., Kartika, I. M., & Santika, I. G. N. (2022). Pengaruh Implementasi Pendidikan Karakter Terhadap Sikap Sosial Pada Siswa. Widya Accarya, 13(2), 127-132.
Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).
Marzuki, M. L. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, 7(4), 001-008.
Munte, H., & Sagala, C. S. T. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 183-192.
Ritonga, R. (2016). Analisis Pengujian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) pada Mahkamah Kostitusi Indonesia sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Warga Negara. Keadilan Progresif, Universitas Bandar Lampung, 7(1), 1-16.
Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945). Penerbit Lakeisha.
Solikhin, A. (2016). Islam, Negara, Dan Perlindungan Hak-Hak Islam Minoritas. Journal of Governance, 1(1).
Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161-174. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p161-174
Putra, A. A. (2023). Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 16-22.
Widiatmika, D. P. H. (2023). Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 1-5.
Wijaya, R. (2023). Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 23-27.
Zoelva, H. (2012). Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Media Hukum, 19(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jerimas Pelokilla
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.