Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Authors

  • I Made Sila Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.49

Keywords:

Kesadaran, Hukum, Warga Negara, Pendidikan Kewarganegaraan

Abstract

Dewasa ini di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik semakin marak pemberitaan mengenai kasus yang menyangkut dengan pelanggaran hukum atau peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan permasalahan kesadaran hukum yang dilakukan oleh setiap lapisan masyarakat. Banyak model dan kasus yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat, seperti tindakan pungli, pelanggaran lalu lintas, sikap anarkis dan premanisme, serta tindakan lainnya yang modelnya beragam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengambilan data menggunakan dokumentasi dan kepustakaan. Penelitian ini menunjukan, bahwa Pendidikan kewarganegaraan membantu mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan peraturan di Indonesia. Melalui mata pelajaran ini, siswa dapat mempelajari prinsip-prinsip dasar hukum, hak asasi manusia, sistem peradilan, dan aturan hukum lainnya. Peningkatan kesadaran mengenai peran dan tanggungjawab warga negara pada generasi muda dalam bidang hukum melalui Pendidikan Kewarganegaraan menjadikan generasi muda memiliki arah dalam penentuan sikap sebagai warga negara Indonesia. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan berpengaruh terhadap pensosialisasian hukum, yang dimana cara pensosialisasian hukum tersebut melalui pembelajaran di sekolah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alelxander, A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 11-15.

Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6-10.

Baeihaqi, B., & Komalasari, K. (2022, January). Law-related education framework in civic education learning in the new normal perspective. In Annual Civic Education Conference (ACEC 2021) (pp. 542-547). Atlantis Press.

Belladonna, A. P., & Anggraena, S. N. (2019). Penguatan Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 196-210.

Bramantyo, R. Y., & Suwarno, S. (2020). Membangun kesadaran hukum dan demokrasi: revitalisasi peran pendidikan kewarganegaraan bagi siswa sman 7 Kota Kediri. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 14(2), 124-136.

Carretero, M., Haste, H., & Bermudez, A. (2015). Civic education. In Handbook of educational psychology (pp. 309-322). Routledge.

Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477-496.

Kartika, I. M., & Umbu, M. L. (2024). Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 1-6.

Liberman, A., & Broyde, M. (2024). Learning Law in Elementary and High School: Innovating Civics Education for a More Empowered Citizenry. Northwestern Journal of Law & Social Policy, 19(2), 264.

Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62-70.

Nurgiansah, T. H., Widyastuti, T. M., & Khoerudin, C. M. (2019). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MAHASISWA PPKn UPY DALAM BERLALU LINTAS: Legal Education, Civic Education. Civic Edu: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 97-101.

Rahmayanti, D. (2020, November). Kajian Literatur: Analisis Pelaksanaan Pembelajaran PPKn dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan (Vol. 2, pp. 131-137).

Rizal, R. (2020). Peran Guru Pkn Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Siswa Di Sma Negeri 1 Jatirogo. Jurnal Pendidikan Edutama.

Pelokilla, J. (2023). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 24-28.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.

Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual.

Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan: Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945.

Sánchez Agusti, M., & Miguel Revilla, D. (2020). Citizenship education or civic education? A controversial issue in Spain. Journal of Social Science Education: JSSE, 19(1), 154-171.

Sila, I. M., Santika, I. G. N., & Dwindayani, N. M. A. (2023). Meningkatkan Sikap Disiplin Siswa Melalui Optimalisasi Peran Guru PPKn Dalam Menginternalisasikan Nilai-Nilai Pancasila. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(2), 41-48.

Sudiarta, I. N. (2024). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Nasional. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 25-31.

Sudiarta, I. N., & Porro, A. L. (2023). Membangun Pendidikan Karakter Yang Bermutu Melalui Peran Guru. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(2), 76-84.

Sujana, I. G. (2024). Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Perubahan UUD 1945. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 7-13.

Swalwell, K., & Payne, K. A. (2019). Critical civic education for young children. Multicultural Perspectives, 21(2), 127-132.

Ward, L. (2022). From the Field: Law-Related Education as a Branch of Civics Education in the United States. International Journal of Public Legal Education, 6(1), 4-27..

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. (2024). JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 8-14. https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.49

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.