Syarat Pewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Authors

  • Darmidi Universitas Sriwijaya
  • Ni Putu Ika Putri Sujianti Universitas Dwijendra
  • Geraldine Thirdaswari Adnyana Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.52

Keywords:

Perwarganegaraan, Undang-Undang, Kewarganegaraan, Republik, Indonesia

Abstract

Salah satu hal yang paling penting bagi sebuah negara agar bisa terbentuk adalah warga negara. Tanpa warga negara, tidak mungkin ada negara. Warga negara itu sangat penting sehingga ada atau tidaknya sebuah negara ditentukan oleh keberadaan warga negaranya. Warga negara merupakan tiang atau sokoguru negara, sehingga kedudukan warga negara sangatlah penting dalam suatu negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ialah dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa buku, hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal-jurnal online, peraturan perundang-undangan, dan berbagai referensi yang dianggap relevan dengan tulisan yang dibuat. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Status warga negara Indonesia sebenarnya dapat diperoleh orang asing dengan tiga cara, yaitu (1) naturalisasi dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada presiden, (2) perkawinan dimana orang asing di Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, karena melakukan perkawinan dengan WNI, dan (3) Pemberian oleh pemerintah RI Pemerintah dapat memberikan status WNI kepada orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia karena telah berjasa kepada negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Ni Putu Ika Putri Sujianti, Universitas Dwijendra

    Dosen Prodi PPKn FKIP Universitas Dwijendra

References

Arundhati, G. B. (2017). Implementasi Pemeriksaan Substantif Pewarganegaraan: Tinjauan Sistem Pewarganegaraan Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Jurnal Legilasi Indonesia, 14(3), 347-356.

Bimasakti, M. A. (2023). Problematik Konstitusionalitas Naturalisasi di Indonesia.

Firdaus, F. A., Diamantina, A., & Soemarmi, A. (2022). Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Yang Kewarganegaraannya Diperoleh Melalui Naturalisasi. Diponegoro Law Journal, 11(2).

Hermanto, B. (2022). Reformulasi Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia: Perspektif Politik Hukum, Problematik, dan Prospek Pengaturan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 209-230.

Junaedi, D. I., Hidayat, I. W., Efendi, M., Mutaqien, Z., Zuhri, M., Nasution, T., ... & Rozak, A. H. (2021). Leaf thickness and elevation explain naturalized alien species richness in a tropical mountain forest: A case study from Mount Gede-Pangrango National Park, Indonesia. Journal of Mountain Science, 18(7), 1837-1846.

Latief, A., Ahmad Al Yakin, S. A., & Ahmad, H. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.

Manik, T. S., & Samsuri, S. (2021). Pendekatan Kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 42-50.

Santika, I. G. N. (2021). Grand desain kebijakan strategis pemerintah dalam bidang pendidikan untuk menghadapi revolusi industri 4.0. Jurnal Education and development, 9(2), 369-377.

Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan: Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945.

Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 Secara Konseptual.

Santika, G. N., Sujana, G., & Winaya, M. A. (2019). Membangun Kesadaran Integratif Bangsa Indonesia Melalui Refleksi Perjalanan Historis Pancasila Dalam Perspektif Konflik Ideologis. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 4(2).

Santika, I. G. N., Arnyana, I. B. P., Suastra, I. W., & Kartika, I. M. (2022). Contents Standard Policy of Basic Education in The National Level Reviewed from The Scope of Citizenship Education Materials. Journal of Sustainable Development Science, 4(1), 29-36.

Santika, I. G. N., & Konda, A. A. (2023, March). The Theory Of Pancasila Elements As A Reorientation Of Character Education In Indonesia In Building The Spirit Of Nationalism. In Proceedings of The International Conference on Multi-Disciplines Approaches for The Sustainable Development (pp. 79-85).

Santoso, R., Ratnawati, H., & Riyanti, D. (2022). Klusterisasi Tingkat Deforestasi: Ekologi Kewarganegaraan Indonesia. Indonesian Journal of Conservation, 11(1), 34-38.

Syahrin, M. A. (2017). Naturalisasi dalam Hukum Kewarganegaraan: Memahami Konsep, Sejarah, dan Isu Hukumnya. Jurnal Thengkyang, 2(1), 36-53.

Syamsumardian, L. (2023, December). Naturalization of Foreigners in the Perspective of State Sovereignty as a Consideration of State Security. In 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS 2023) (pp. 1029-1042). Atlantis Press.

Tuhuteru, L., Budianingsih, Y., Santika, I. G. N., Kartika, I. M., Sujana, I. G., & Memang, E. B. W. (2023). Conflict Resolution Learning Model As A Strategic Effort in Building Peace Amidst Indonesia's Diversity. Widya Accarya, 14(1), 66-72.

Widanarti, H. (2019). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak. Diponegoro Private Law Review, 4(1).

Wirawan, A. (2008). Kajian Yuridis Perkawinan Semu Sebagai Upaya Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Zulhidayat, M., Suganda, A., & Razif, I. B. (2022). Political Law of The Government in A Special Naturalization of Indonesian Football Players Based on Walfare State Theory. Eduvest-Journal Of Universal Studies, 2(4), 622-629.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Syarat Pewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2024). JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 22-27. https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.52

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.