Tanggung Jawab Hukum Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Marketplace

Authors

  • Ni Made Trisna Dewi Universitas Dwijendra Author
  • Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani Universitas Dwijendra Author

DOI:

https://doi.org/10.60153/tk7y5e49

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Platform Digital, Marketplace, Kerugian Konsumen , Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan marketplace sebagai bagian dari ekosistem perdagangan digital menimbulkan persoalan hukum terkait batas tanggung jawab platform terhadap kerugian konsumen, sementara pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur secara komprehensif mengenai pertanggungjawaban platform digital dalam transaksi elektronik. Penelitian Ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum platform marketplace berdasarkan prinsip liability based on fault dan strict liability, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum konsumen dalam transaksi digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform marketplace tidak lagi hanya berfungsi sebagai perantara, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum atas kegagalan sistem, lemahnya pengawasan penjual, dan tidak terpenuhinya keamanan transaksi konsumen. Tanggung jawab tersebut dapat didasarkan pada prinsip liability based on fault maupun strict liability, tergantung pada konstruksi hubungan hukum yang terjadi. Selain itu, perlindungan konsumen dalam transaksi marketplace di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti lemahnya pengawasan, ketidakseimbangan posisi para pihak, serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan akuntabilitas platform digital guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital serta peningkatan mekanisme perlindungan konsumen guna menciptakan kepastian hukum dalam transaksi marketplace di Indonesial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, N. (2024). Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce terhadap Keamanan Data Pribadi Pengguna: Analisis Berdasarkan UU PDP 2022. Jurnal Legalitas, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.165

Amaliya, L., Dewi, S., Arafat, Z., Asyhadi, F., & Rosidawati, I. (2025). Tanggung Jawab dan Sanksi Marketplace dalam Kasus Kerugian Konsumen. 1(1). https://jurnal.prestasiku.org

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Ardenolis, Hermawati, I., & Sy, P. F. (2025). Tanggung Jawab Hukum Marketplace terhadap Penyalahgunaan Data Konsumen. Jurnal Bisnis Kompetitif, 3(4), 344–348.

Athallah, H. S., & Gunadi, A. (2025). TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 13(9), 2120–2133. https://doi.org/10.24843/ks.2025.v13.i09.p17

Cariver, B. V. L. C. (2025). Analisis sengketa merek terkenal internasional di Indonesia (Studi kasus sengketa merek ARC’TERYX). IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(2), 48–55. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.171

Dahayu, H. P., & Adbaida. (2025). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Digital Pada Platform Online. 1(4), 389–393. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkb

Dewi, N. M. T. (2025). Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 1-10. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i1.95

Hakim, M. M. (2026). Polemik sengketa lahan Green Village Bekasi: Tantangan penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.60153/ijolares.v4i1.181

Hasanov, K. A. O., Kazimova, A., Mammadova, A., Rahimi, F. Z., & Farhadi, H. R. (2026). Youth, digital culture, and social change in modern Azerbaijan. International Journal of Education and Social Science Studies, 2(1), 69–77. https://doi.org/10.60153/ijesss.v2i1.293

Jasmine, A., Amalia, P., & Mucthar, H. N. (2022). Tanggung Jawab Platform Marketplace terhadap Penjualan Produk Ilegal. Masalah-Masalah Hukum, 4(51), 378–389.

Kandia, I. W., & Wiryawan, I. W. (2025). Law as an instrument of social transformation: A theoretical and empirical study of the role of law in driving contemporary societal change. International Journal of Education and Social Science Studies, 1(2), 103–111. https://doi.org/10.60153/ijesss.v1i2.201

Kristiyanti, C. T. S. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.

Kumar, R. (2024). The relationship between economy and crime in the COVID-19 pandemic era (Case study of India and Indonesia). International Journal of Education and Social Science Studies, 1(1), 28–32. https://doi.org/10.60153/ijesss.v1i1.89

Muliawan, A., & Maharani, D. T. (2026). Consumer Protection in Electronic Commerce Reviewed from the Aspect of Contractual Liability in Marketplace Platforms. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(2), 1576–1589. https://doi.org/10.55681/sentri.v5i2.5673

Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 84–94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156

Simanjuntak, B., Sinaga, S., Manullang, T., & Pasaribu, M. (2026). Teori hukum sebagai instrumen analisis normatif dan sosiologis. Journal of Multidisciplinary Law Studies, 1(1), 56–65. https://doi.org/10.60153/jomlas.3i2.260

Simatupang, B. N. P., & Saragih, R. B. (2024). TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK MARKETPLACE TERHADAP SENGKETA KONSUMEN DAN PENJUAL STUDI TERHADAP SHOPEE DAN TOKOPEDIA (Vol. 4, Number 2).

Siregar, Y. Z., Maharany, U., Anggreni, & Lubis, A. (2024). Tanggung Jawab Penyedia Barang dan Jasa Melalui E-Marketplace Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Responsibilities of Goods and Services Providers Through E-Marketplace Viewed from Regulations Indonesian Legislation. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 40–46. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.2484

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sujana, I. G., Santika, I. G. N., Karmani, G., & Mesa, J. (2025). Integrasi prinsip-prinsip Pancasila dalam perumusan kebijakan hukum nasional. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(2), 66–74. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.215

Sujana, I. G., Jola, A. P., Ate, A. N., & Sedu, P. R. (2026). Civil law in practice between theory and reality. Journal of Multidisciplinary Law Studies, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.60153/jomlas.3i2.254

Usman, R. (2017). KARAKTERISTIK UANG ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBAYARAN. Yuridika, 32(1), 134. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4431

Wiryawan, I. W., & Sujana, I. G. (2023). Tanggung jawab penerima hibah uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 41–46. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.23

Wisman, F. L. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Belanja Online di Marketplace. Journal Evidence Of Law, 3(3), 277–283.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Ni Made Trisna Dewi, & Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani. (2026). Tanggung Jawab Hukum Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Marketplace. Journal of Multidisciplinary Law Studies, 1(2), 80-90. https://doi.org/10.60153/tk7y5e49