Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis

Authors

  • Benny Simanjuntak Universitas Sumatra Utara Author
  • Samuel Sinaga Universitas Sumatra Utara Author
  • Togar Manullang Universitas Sumatra Utara Author
  • Martua Pasaribu Universitas Sumatra Utara Author

Keywords:

teori hukum, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, hukum kiritis

Abstract

Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata kehidupan masyarakat. Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kompleksitas sosial, pluralitas nilai, dan ketimpangan struktural menuntut pembacaan ulang terhadap teori-teori hukum klasik yang selama ini mendominasi wacana hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis perkembangan teori hukum kontemporer dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, serta merumuskan kerangka pemahaman teoritis yang lebih integratif dan kontekstual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang dipadukan dengan perspektif hukum kritis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya teori hukum klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan dan mutakhir. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dan kritis untuk mengkaji karakteristik, keterbatasan, serta implikasi praktis dari berbagai aliran teori hukum dalam konteks penegakan hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi positivisme hukum, meskipun berkontribusi terhadap kepastian dan stabilitas sistem hukum, memiliki keterbatasan dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. Pendekatan normatif yang terlalu formalistik cenderung mengabaikan konteks sosial dan pengalaman kelompok masyarakat yang beragam, sehingga berpotensi mereproduksi ketidakadilan struktural. Penelitian ini juga menemukan bahwa teori penemuan hukum dan pendekatan hukum kritis memiliki peran strategis dalam menjembatani ketegangan antara norma dan realitas sosial melalui interpretasi hukum yang kontekstual dan reflektif. Sebagai simpulan, artikel ini menegaskan pengembangan teori hukum ke depan perlu diarahkan pada pendekatan integratif yang memadukan dimensi normatif, filosofis, dan sosial-kritis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahram, M. (2025). Kajian literatur tentang peran ilmu hukum sebagai orientasi dalam penegakan hukum kontemporer. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. ejournal.nusantaraglobal.or.id

Banakar, R. (2020). Normativity in legal sociology: Methodological reflections. Springer.

Banakar, R., & Travers, M. (2023). Law and social theory (2nd ed.). Hart Publishing.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Depari, D. A. (2025). Teori hukum positivisme Hans Kelsen dalam perspektif keadilan dan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 45–60

Dewi, N. M. T. (2025). Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 1-10.

Febria, T., Benni, B., & Kurniawan, D. (2025). Relevansi asas keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Legalitas, 9(2), 112–128.

Gunawan, A. (2024). Studi hukum kritis: Konsep dan implikasi. Jurnal ADIL. academicjournal.yarsi.ac.id

Habermas, J. (2019). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. Polity Press.

Haerunisa, S. (2025). Dilema keseimbangan dalam penegakan hukum: Analisis kritis terhadap penerapan teori tujuan hukum. Manazir: Jurnal Ilmiah Universitas Ibnu Chaldun. jurnal.uic.ac.id

Irwan, M., & Rahman, A. (2025). Judicial law-finding (rechtsvinding) dalam sistem peradilan pidana: Upaya harmonisasi kepastian hukum dan keadilan substantif. SIGn Jurnal Hukum, 7(2), 201–218.

Iskandar, I., Sudrajat, S. A., Lesmana Putra, R. F., Purnama, H., Rosyid Ridho, M., & Nurafifah, D. (2025). Analisis kritis terhadap Teori Hukum Murni dalam perkembangan hukum kontemporer. TERAJU. ejournal.stainkepri.ac.id

Kartika, I. M., & Umbu, M. L. (2024). Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 1-6.

Kennedy, D. (2019). Legal education and the reproduction of hierarchy. New York University Press.

Kurniawan, I. D., & Ezzerouali, S. (2024). Revisiting the principle of legal certainty through legal positivism: A comparative legal study. Nusantara: Journal of Law Studies, 8(3), 89–104.

Mahmud Marzuki, P. (2021). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana.

Nico, A. V. (2025). Prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam penetapan upah minimum sebagai instrumen perlindungan pekerja. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(1), 33–49.

Patterson, D. (2021). Jurisprudence: An introduction to legal philosophy. Oxford University Press.

Said, M., Fadli, M., Widiarto, A. E., & Al-Uyun, D. (2025). Reevaluating the principle of legal fiction in modern legal systems. Journal of Indonesian Legal Studies, 10(1), 77–95

Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.

Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.

Santika, I. G. N. (2020b). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.

Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan: Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945.

Santika, I. G. N. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 Secara Konseptual.

Santika, I. G. N. (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 47-51.

Setyawan, V., & Safrut, B. (2025). Rethinking law and justice: Critical legal studies against legal formalism. Nusantara: Journal of Law Studies, 8(4), 145–162.

Satriana, I. M. W. C. (2013). Kebijakan Formulasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(3), 44082.

Satriana, I. M. W. C., Suparta, I. W., & Subagia, I. K. A. (2024, April). ENFORCEMENT OF CORRUPTION CRIMINAL LAWS BY THE POLICE IN THE IMPLEMENTATION OF GRANTS FOR THE COMMUNITY. In PROCEEDINGS OF THE INTERNATIONAL CONFERENCE ON STRENGTHENING CAPACITIES OF MULTI-SECTORS TOWARD SUSTAINABLE DEVELOPMENT (pp. 517-523).

Seto Aji, P. B., & Utama, Z. A. (2025). Hukum sebagai kenyataan: Teori sebagai objek studi dan bahan penelitian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. Ejournal Dzurriyatul Quran

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sujana, I. G., Santika, I. G. N., Karmani, G., & Mesa, J. (2025). Integrasi Prinsip-Prinsip Pancasila dalam Perumusan Kebijakan Hukum Nasional. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(2), 66-74.

Sujana, I. G., Sila, I. M., Suastika, I. N., & Pali, R. A. (2025). Keterbatasan Komisi Yudisial dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 11-17.

Van Den Berg, P. (2025). Judicial Review and the Role of the Judiciary in Dutch Constitutional Law. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(2), 75-81.

Unger, R. M. (2020). The critical legal studies movement. Harvard University Press.

Wicaksono, R. M. T. A. D. (2025). Tinjauan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS. Jurnal Supremasi, 15(1), 55–72.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis. (2026). Journal of Multidisciplinary Law Studies, 1(1), 56-65. https://journal.tirtapustaka.com/index.php/jomlas/article/view/260